BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan
profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan
peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab dan
kepercayaan dari masyarakat telah
diterima oleh profesi.
Tujuan
etika keperawatan menciptakan dan mempertahankan kepercayaan
klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat dan kepercayaan
masyarakat kepada profesi keperawatan
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja permasalahan
dasar etika keperawatan ?
2.
Apa saja
permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini ?
3.
Bagaimana
penerapan tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktek keperawatan ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah etika keperawatan.
2.
Tujuan Khusus
a. Untuk
mengetahui permasalahan-permasalahan dasar etika keperawatan.
b. Untuk
mengetahui permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini.
c. Untuk
mengetahui tentang penerapan tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktek
keperawatan.
D.
Metode
Penulisan
Metode
dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode studi pustaka dan diskusi
kelompok.
E.
Sistematika
Penulisan
Pertama, pendahuluan (latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika
penulisan).
Kedua, pembahasan (materi atau isi
makalah).
Ketiga, penutup (kesimpulan dan saran).
Kecenderungan
dan Isu Etik Keperawatan Retrospektif dan Prospektif
1.
Studi Case Control (Retrospektif)
Pengertian
studi retrospektif adalah meneliti ke belakang dengan menggunakan data sekunder
untuk melihat apakah ada hubungan atau tidak antara penyakit dan factor resiko
yang terdapat pada orang yang sakit.
2.
Studi Cohort (Prospektif)
Pengertian
studi prospektif adalah meneliti apakah orang yang sehat tetapi memiliki resiko
atau paparan positif akan menderita sakit atau tidak pada waktu mendatang.
Dengan kata lain, ingin melihat dan membuktikan ada atau tidaknya hubungan atau
asosiasi antara factor resiko dan penyakit.
A.
Permasalahan Dasar Etika Keperawatan
‘Bandman (1990) secara umum menjelaskan bahwa
permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri dari lima jenis, yaitu :
1. Kuantitas
Melawan Kuantitas Hidup
Contoh
Masalahnya : seorang ibu minta perawat untuk melepas semua selang yang dipasang
pada anaknya yang berusia 14 tahun, yang telah koma selama 8 hari. Dalam
keadaan seperti ini, perawat menghadapi permasalahan tentang posisi apakah yang
dimilikinya dalam menentukan keputusan secara moral. Sebenarnya perawat berada
pada posisi permasalahan kuantitas melawan kuantitas hidup, karena keluarga pasien menanyakan apakah selang-selang yang
dipasang hampir pada semua bagian tubuh dapat mempertahankan pasien untuk tetap
hidup.
2. Kebebasan
Melawan Penanganan dan pencegahan
Bahaya.
Contoh
masalahnya : seorang pasien berusia lanjut yang menolak untuk mengenakan sabuk
pengaman sewaktu berjalan. Ia ingin berjalan dengan bebas. Pada situasi ini,
perawat pada permasalahan upaya menjaga keselamatan pasien yang bertentangan
dengan kebebasan pasien.
3. Berkata secara
jujur melawan berkata bohong
Contoh
masalahnya : seorang perawat yang mendapati teman kerjanya menggunakan
narkotika. Dalam posisi ini, perawat tersebut berada pada masalah apakah ia
akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam, karena diancam akan dibuka
rahasia yang dimilikinya bila melaporkan hal tersebut pada orang lain.
4.
Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan
dengan falsafah agama, politik, ekonomi
dan ideologi
Contoh
masalahnya : seorang pasien yang memilih penghapusan dosa daripada berobat
kedokter.
5.
Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah
dan coba-coba
Contoh
masalahnya : di Irian Jaya, sebagian masyarakat melakukan tindakan untuk
mengatasi nyeri dengan daun-daun yang sifatnya gatal. Mereka percaya bahwa pada
daun tersebut terdapat miang yang dapat melekat dan menghilangkan rasa nyeri
bila dipukul-pukulkan dibagian tubuh yang sakit.
B.
Permasalahan Etika dalam Praktek Keperawatan Saat
Ini
1)
Malpraktek
Balck’s
law dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai ” kesalahan profesional atau
kurangnya keterampilan tidak masuk akal "kegagalan atau satu layanan
render profesional untuk melatih bahwa tingkat keterampilan dan pembelajaran
umum diterapkan dalam semua keadaan masyarakat oleh anggota terkemuka rata
bijaksana profesi dengan hasil dari cedera, kerugian atau kerusakan kepada
penerima layanan tersebut atau mereka yang berhak untuk bergantung pada mereka
".
Bila
dilihat dari definisi diatas maka malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang
disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian
(negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak
beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek dapat dilakukan oleh profesi apa saja,
tidak hanya dokter, perawat. Profesional perbankan dan akutansi adalah beberapa
profesi yang dapat melakukan malpraktek.
2)
Neglience
(Kelalaian)
Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi
kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak
selalu ada unsur kelalaian.
Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan
dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain
(Sampurno, 2005).
Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang
dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan
apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau
sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan
melakukannya dalam situasi tersebut.
Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu
secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994).
Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan
sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak
dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan.
Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan
tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan
dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang
sama.
a.
Jenis-jenis
kelalaian
Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005),
sebagai berikut:
1.
Malfeasance
: yaitu melakukan tindakan yang menlanggar hukum atau tidak tepat/layak.
Misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi
yang memadai/tepat
2.
Misfeasance
: yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan
dengan tidak tepat.
Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi
prosedur
3.
Nonfeasance
: Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya.
Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat
tidur tapi tidak dilakukan.
Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan
atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur,
yaitu:
1.
Duty
atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak
melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi
tertentu.
2.
Dereliction
of the duty atau penyimpanagan
kewajiban.
3.
Damage
atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian
akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4.
Direct
cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus
terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian
yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”.
b. Dampak Kelalaian
Kelalaian
yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada
pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku
kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa
gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).
Bila
dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk
dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran
autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya
dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat
ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi
penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,
dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan
perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).
3) Liability
(Liabilitas)
Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh
seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat
profesional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab
terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan
yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh
perawat baik berupa tindakan kriminal
kecerobohan dan kelalaian.
Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian
merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi
yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini
merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi
akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan
kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.
C.
Penerapan
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
1. Tanggung
Jawab
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi
penderitaan.
a) Tanggung jawab perawat
terhadap masyarakat kelurga dan penderita
1) Perawat dalam rangka
pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya
bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk orang seorang, keluarga dan
masyarakat.
2)
Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya dalam
bidang perawat senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghomati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari orang
seorang, keluarga atau penderita, keluarganya dan masyarakat.
b)
Tanggung
jawab perawat tehadap tugas
1)
Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disetai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan orang seorang atau penderita, keluarga dan masyarakat.
2)
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas
yang dipercayakan kepadanya.
3)
Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan ketermpilan perawatan untuk tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4)
Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta
kedudukan sosial.
5)
Perawat
senantiasa mengutamakan perlindunagan-perlindungan dan keselamatan penderita
dalam melaksanakan tugas keperawatan, serta dengan matang mempetimbangkan
kemampuan jika menerima dan mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada
hubungannya dengan perawatan.
c)
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesional kesehatan lain
1)
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga
kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2)
Perawat
senantiasa menyebar luaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamanya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalamanya kepada sesama
perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi bidang
perawatan.
d)
Tanggung
jawab perawat terhadap profesi perawatan
1)
Perawat
selalu berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan
atau bersama-bersama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,keterapilan dan
pengalam yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan.
2)
Perawat
selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan
peri/tingka laku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.
3)
Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelanyanan
perawat an serta menerapkanya dalam kegiatan-kegiatan pelayanan danpendidikan
perawatan.
4)
Perawatan
secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
e)
Tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah,banggsa dan tanah air
1)
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di
gariskan oleh perintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
2)
Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
2.
Tanggung
Gugat
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi
apabila seeorang melakukan kesalahan /kelalaian dalam melaksanakan tanggung
jawab tidak sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah
ditetapkan.
Peran tinggi perawat dalam pelayanan
kesehatan ada tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelayanan yang
dilakukan , yaitu :
a)
Perawat
bertanggung jawab dan tanggung gugat terhadap setiap tindakan dan pengambilan
keputusan keperawatan
b)
Perawat
mempertahankan kompetensinya dalam melaksanakan pelayanan keperawatan .
c)
Perawat
melatih diri dalam menetapkan informasi dan menggunakan kompetensi individunya
serta kualifikasi kriteria untuk menerima konsultasi tanggung jawab dan
memberikan delegasi tindakan keperawatan kepada tenaga lain.
d)
Perawat
berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang terkait dengan pengembangan ketentuan
dari profesi keperawatan
e)
Perawat
berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan stndar
profesi.
Masalah masalah yang timbul dalam praktik
keperawatan terkait dengan tanggung jawab dan tanggung gugat. isu bioetis,yang
terkait dengan praktik keperawatan yang berhubungan sesama perawat dan profesi
lain .isu etis ini muncul hampir terjadi disemua bidang keperawatan
Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk
partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan
itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat
artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani
menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
a.
Kepada
siap tanggung gugat itu ditujukan ?
b.
Apa
saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat ?
c.
Dengan
kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya ?
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
a.
Permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri
dari lima jenis, yaitu :
1. Kuantitas
Melawan Kuantitas Hidup
2. Kebebasan
Melawan Penanganan dan pencegahan
Bahaya.
3. Berkata secara
jujur melawan berkata bohong
4.
Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan
dengan falsafah agama, politik, ekonomi
dan ideologi
5.
Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah
dan coba-coba
b.
Permasalahan
Etika dalam Praktek Keperawatan Saat Ini
1.
Malpraktek
2.
Neglience
3.
Liability
c. Penerapan
Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi
penderitaan.
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi
apabila seeorang melakukan kesalahan /kelalaian dalam melaksanakan tanggung
jawab tidak sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah
ditetapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Amir & Hanafiah, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi
ketiga: Jakarta: EGC.
Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept
theory and practices. Philadelphia. Addison
Wesley.
Sampurno, B. (2005). Malpraktek dalam pelayanan
kedokteran. Materi seminar tidak diterbitkan.
Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing.
2ndEd. Philadelphia. FA Davis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar