Dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik dan profesional, seorang perawat harus
dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang berkaitan
dengan tugasnya untuk memberikan
pelayanan yang baik pada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Berikut adalah
pola hubungan kerja perawat ,yaitu :
2.1.
Hubungan Kerja Perawat dengan Pasien/Klien
Pasien/klien adalah fokus dari
upaya asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat, sebagai salah satu
komponen tenaga kesehatan. Dasar hubungan perawat dengan pasien adalah
hubbungan yang saling menguntungkan (mutual humanity). Perawat mempunyai hak
dan kewajiban untuk melaksanakan asuhan keperawatan seoptimal mungkin dengan
pendekatan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai dengan kebutuhan pasien.
Hubungan yang baik antara
perawat dengan pasien/klien akan terjadi bila :
1.
Terdapat rsaa saling percaya antara perawat dengan pasien
2. Perawat benar-benar memahami tentang hak-hak pasien dan
harus melindungi hak tersebut, salah satunya adalah hak untuk menjaga privasi
pasien/klien
3. Perawat harus sensitif terhadap perubahan-perubahan yang
mungkin terjadi pada peribadi passien yang disebabkan penyakit yang
dideritanya, antara lain kelemahan fisik dan ketidak berdayaan dalam menentukan
sikap atau pilihan sehingga tidak dapat menggunakan hak dan kewajibannya dengan
baik.
4. Perawat harus memahami keberadaan pasien/klien sehingga
dapat bersikap sabar dan tetap memperhatikan pertimbangan etis dan moral
5.
Dapat bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas segala
resiko yang mungkin timbul selama pasien dalam perawatannya
6. Perawat sedapat mungkin berusaha untuk menghindari konflik
antara nilai-nilai pribadinya dengan nilai-nilai peribadi pasien/klien dengan
cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga, dan teman sejawat
serta dokter untuk kepentingan pasiennya.
Contoh kasus :
Tn dan Ny Harun Al Rasyid yang
berusia 65 dan 60 tahun, pada hari minggu pergi mengunjungi anaknya dengan
mobil pribadi. Mobil tersebut dikemudikan sendiri oleh istrinya yang berusia 60
tahun. Ditengah perjalanan, mobil tersebut mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan Tn Harun Al Rasyid meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit;
sedangkan Ny Harun tidak sadarkan diri. Setelah 2 hari dirawat, Ny Harun baru sadarkan
diri dan bertanya kepada perawat yang bertugas tentang keberadaan suaminya.
Bila perawat berterus terang mengatakan bahwa suaminya telah meninggal, maka ia
khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan Ny Harun karena, secara klinis,
keadaan fisik atau mental Ny Harun massih sangat lemah. Bila perawat tidak
mengatakan yang sebenarnya, hal ini berarti perawat tidak jujur atau berbohong.
Hal-hal seperti itu sangatlah
dilematis bagi perawat. Di satu sisi perawat harus berkata jujur, disisi lain
perawat dituntut untuk menjadi pembela bagi hak-hak Ny Harun yang masih lemah
kondisi fisik maupun mentalnya. Dalam hal ini kejujuran perawat dapat berakibat
fatal bagi diri Ny Harun.
Disini terlihat bahwa perawat
tersebut mengalami konflik nilai. Haruskah perawat tersebut mengatakan secara
jujur ataukah ia harus berbohong. Perawat harus berkata secara bijaksana
kesehatan Ny Harun lebih penting untuk dipertahankan. Perawat juga harus dapat
mempertahankan pendapatnya, baik terhadap keluarga pasien, petugas lain, maupun
teman sejawat.
Cara Pemecahan
Masalah
Kita sebagai perawat harus bisa mempertahankan ke
stabilan kondisi fisik maupun mentalnya Ny Harun dengan cara untuk tidak
memberi tahukan dahulu keadaaan suaminya yang telah meninggal. Karena apabila
kita membari tahu keadaan suaminya pada saat Ny harun dalam keadaan seperti
itu, maka yang di takutkan oleh perawat adalah kondisi fisiknya akan lebih
buruk lagi, maka dari itu perawat harus bisa memotivasi Ny harun dan memberikan
perawatan yang optimal untuk memenuhi hak Ny Harun untuk mendapatkan kesembuhan.
Setelah kondisi Ny Harun baik fisik maupun mentalnya sudah membaik dan
memungkinkan untuk diberitahukan bahwa suaminya telah meninggal dalam
kecelakaan tersebut, maka perawat harus memberi tahukan hal yang sebenarnya
kepada Ny Harun dengan cara seminimal mungkin membuat Ny Harun tidak larut
dalam kesedihan dan membuat Ny Harun lebih tegar untuk bisa menerima ini semua.
2.2.
Hubungan Kerja Perawat dengan Perawat
Sebagai anggota profesi
keperawatan, perawat harus dapat bekerja sama dengan teman sesama perawat demi
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan terhadap pasien atau klien. perawat,
dalam menjalankan tugasnya, harus dapat membina hubungan baik dengan semua
perawat yang ada di lingkungan kerjanya. Dalam membina hubungan tersebut sesama
perawat harus terdapat rasa saling menghargai dan tenggang rasa yang tinggi
agar tidak terjebak dalam sikap saling curiga dan benci.
Tunjukan selalu sikap memupuk rasa persaudaraan dengan
silih asuh, silih asih, dan silih asah.
1.
Silih asuh
dimaksudkan bahwa sesama perawat dapat saling membimbing,
menasehati, menghormati dan meningingatkan bila sejawat melakukan kesalahan
atau kekeliruan, sehingga terbina hubungan kerja yang serasi.
2.
Silih Asih
dimaksudkan bahwa setiap perawat dalam menjalankan
tugasnya dapat saling menghargai satu sama lain, saling kasih mengkasihi,
sebagai sesama anggota profesi, saling bertenggang rasa, dan bertoeransi yang
tinggi sehingga tidak berpengaruh oleh hasutan yang dapat membuat sikap saling
curiga dan benci.
3. Silih Asah
dimaksudkan bahwa perawat yang merasa lebih pandai atau
tahu dalam ilmu pengetahuan, dapat membagi ilmu yang dimilikinya kepada rekan
sesama perawat tanpa pamrih.
Contoh kasus :
Paulina, A.M.K., seorang perawat lulusan salah satu
akademi keperawatan, baru saja bertugas di salah satu rumah sakit disuatu
kabupaten (RS type C). Di Rumah sakit tersebut, tenaganya sangat terbatas. Pada
umumnya, tenaga yang ada adalah lulusan sekolah perawat (SPK) sedangkan lulusan
AKPER hanya 2 orang. Kepala bidang keperawatan dijabat oleh lulusan SPK yang
sudah 20 tahun bertugas disana.
Kedatangan paulina cukup
membuat para perawat kurang menyenanginya karena paulina sering di panggil oleh
direktur untuk berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan mutu assuhan keperawatan
di rumahsakit tersebut.
Dalam membina hubungan antara perawat yang ada, baik
dengan lulusan SPK maupun lulusan AKPER perlu adanya sikap saling menghargai
dan saling toleransi sehingga paulina dapat mengadakan pendekatan yang baik
kepada kepala bidang keperawatan dan juga perawat-perawat lain yang ada.
Begitu pula kepala bidang
keperawatan, yang dalam hal ini menjabat sebagai manager utama bidang
keperawatan, harus dapat menunjukan sikap yang bijaksana walaupun terdapan
kesenjangan dari segi pendidikan. Namun, pengalaman 20 tahun yang ia miliki
cukup membuatnya lebih matang sebagai seorang manager. Ia tidak perlu merasa
tersaingi ataupun merasakan adanya ancaman terhadap jabatannya.
Dengan demikian,
hubungan yang baik dan rasa saling menghargai dan menghormati antar perawat
akan dapat terbina.
2.3.
Hubungan
Kerja Perawat dengan Profesi Lain yang Saling Berhubungan
Dalam melaksanakan tugasnya, perawat
tidak dapat bekerja tanpa berkolaburasi dengan profesi lain. Profesi lain
tersebut diantaranya adalah dokter, ahli gizi, tenaga labolatorium, tenaga
roentgen dan sebagainya. Setiap tenga profesi tersebut mempunyai tanggung jawab
terhadap kesehatan pasien, hanya pendekatanya saja yang berbeda disesuaikan
dengan profesinya masing-masing.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap
profesi dituntut untuk mempertahankan kode etik masing-masing profesi
tergantung dari ketaatan nyadalam menjalankan dan mempertahankan kode etik
profesinya. Bila setiap profesi telah dapat saling menghargai, maka hubungan
kerja sama akan dapat terjalin dengan baik, walaupun pada pelaksanaannya sering
juga terjadi konflik-konflik etis.
Contoh kasus :
Perawat
Ranti,S.Kp. adalah lulusan Fakultas Ilmu
Keperawatan yang nertugas di ruang ICU rumah sakit tipe B. Dalam menjalankan tugasnya,
Ranti sangat berdisiplin dan teliti terhadap pelaksanaan asuhan keperawtan
pasien. Oleh karena itulah, Ranti sangat dipercaya oleh dokter jaga yang
bernama dr.Alex.
Ranti
bertugas dengan waktu yang bersamaan dengan dr. Alax, Ranti sering mendapat
pesan bahwa dr.Alex tidak dapat hadir dan diberi petunjuk atau protokol bila
terjadi perubahan padakondisi pasienya dan Ranti diwajibkan melapor melalui
telepon atau ponselnya.
Dalam hal ini, sebenarnya Ranti dan
dr.Alex mempunyai tanggung jawab yang berbeda baik dalam menjalankan tugas
maupun tanggung jawab terhadap pasien. Walaupun Ranti dapat menjalankan
tugasnya dengan baik, akan tetapi, terjadi konflik-konflik dalam nilai-nilai
pribadianya, apakah ia perlu menjelaskan pada dr.Alex bahwa tanggung jawab tgas
mereka berbeda, dan tidak dapat dilimpahkan begitu saja padanya tanpa alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan atau apakah ia perlu melaporkan kepada pihak
rumah sakit bahwa dr.Alex sering tidak hadir dalam menjalankan tugasnya sebagai
dokter jaga.
Hal ini perlu dipertimbangkan dengan
matang agar hubungan kerja perawat dan dokter tersebut dapat tetap terjalin dengan
baik dan dapat berperan sesuaian dengan profesinya masing-masing.
2.4.
Hubungan
Kerja Perawat dengan Institusi Tempat Perawat Bekerja
Seorang perawat yang telah menyelesaikan pendididkan, baik
tingkat akademi maupun sarjana, memerluakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan
kemampuanya baik di bidang pengetahuan, keterampilan, maupun profesionalisme.
Memperoleh pekerjaan yang benar-benar
sesuai dengan kemampuan standar yang telah digariskan oleh pendidikan yang
telah diikutinya sangatlah sullit karena besarnya persaingan antara jumlah
tenaga yang ada dengan sedikitnya jumlah lahan tempat bekerja. Oleh karena itu,
banyak yang beranggapan bahwa yang penting bekerja dulu, sedangkan msalah
penempatan kerja sesuai atau tidak, akan dipikrkan kemudian.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap
motivasi untuk bekerja. Bila pekerjaan yang diberikan sesuai dengadapat ten
keinginan dan kemampuan, maka motivasi kerja akan meningkat, tetapi bila
pekerjaan yang didapatkan tidak sesuai dengan keinginan dan cita-cita, maka
akan terjadi penurunan motivasi kerja yang menjurus terjadinya konflik antara
nilai-nilai sebagai perawat dengan kebijakan instuisi tempat bekerja.
Bila
terjadi penumpukan konflik nilai dalam pelaksanaan pekerjaanya setiap hari
lambat laun akan terjadi:
1. Buruknya komunikasi
antar perawat sebagai pekerja dengan institusi selaku pemberi kebijakan
2. Tumbuhnya sifat masa
bodoh terhadap tugas yang merupakan tanggung jawabnya
3. Menurunya kinerja.
Agar
dapat terbina hubungan kerja yang baik antara perawat dengan intuisi tempat
bekerja, perlu di perhatikan hal-hal dibawah ini :
1. Perlu
ditamnamkan dalam diri perawat bahwa bekerja itu tidak sekedar mancari uang, tapi
juga perlu hati yang ikhlas
2. Bekerja
juga merupakan ibadah, yang berarti bahwa hasil yang diperoleh dari
pekerjaanyang dilakaukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab
akan dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batin
3. Tidak
semua keinginan individu perawat akan pekerjaan dan tugas nya dapat terealisasi
dengan baik sesuai dengan nilai-nilai yang ia miliki
4. Upayakan
untuk memperkecil terjadinya konflik dalam melaksanakan tugas keperawatan
dengan menyasuaikan situasi dan kondisi tempat bekerja.
5. Menjalain
kerjasama dengan baik dan dapat memberiksn kepercayaan kepada pemberi kebijakan
bahwa tugas dan tanggung jawab keperawatan selalu mengalami perubahan sesuai
IPTEK.
BAB III
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Kode
etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman
prilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan .
Aturan yang
berlaku untuk seorang perrawat Indonesia, dimana seorang perawat harus selalu
berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat
dihindarkan. Kode etik keperawatan Indonesia :
3.1.
Perawat dan
Klien
1. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai hak-hak dan martabat manusia,
keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh perkembangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan social
2. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasanan lingkungan yang menghormat
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien
3. Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hokum yang
berlaku.
3.2.
Perawat dan
Praktik
1. Perawat
memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien
3. Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi,
menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
menunjukan perilaku professional.
3.3.
Perawat dan
Masyarakat
Perawat
mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung
berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
3.4.
Perawat dan
Teman Sejawat
1. Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesame perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseeluruhan
2. Perawat
bertindak melindungi klien dari tenaga keseehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
3.5.
Perawat dan
Profesi
1. Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam pelayanan kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan
2. Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengeembangan profesi keperawatan
3. Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
3.6.
Tujuan Kode
Etik Keperawatan
Pada
dasarnya tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Merupakan dasar dalam
mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat,
dan unsure profesi, dalam baik dalam profesi keperrawatan maupun dengan profesi
lain di luar profesi keperawatan
2. Merupakan standar untuk
meengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya
3. Mempertahankan bila
praktisi yang dalam menjalankan tugas nya diperlakukan tidak adil oleh
institusi masyarakat
4.
Merupakan dasar dalam
menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorentiasi pada sikap professional keperwatan
5. Memberikan pemahaman
kepada masyarakat pemakai/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
prfesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
3.7. Aspek Legal
1.
Pengertian
legal
Legal
adalah sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar
Bahasa Indonesia).
2.
Perawat
perlu tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk
:
a. Memberikan kepastian
bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum
b.
Melindungi perawat.
3.
Perjanjian
atau kontak dalam perwalian
Kontrak mengandung artiikatan persetujuan
atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak
sesuatu.
Dalam
konteks hokum, kontrak sering disebut dengan perikatann atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan oaring yang lain.
Hukum perikatan di atur dalam UU hokum perdata pasal 1239 “Semua perjanjian
baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu,
tunduk pada ketentuan ketentuan umum yang termasuk dalam bab inidan bab yang
lalu.”Lebih lanjut menerut ketentuan pasal 234 KUHPdt, setiap perikatan adalh
untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan
dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Ada persetujuan
kehendak antara pihak-pihak yang berbuat perjanjian (Consencius).
b.
Ada kecakapan terhadap
pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
c. Ada sesuatu hal
tertentu (a certain subject matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (legal
cause) (Muhammad 1990).
d.
Kontrak perawat- pasien
dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
e.
Kontrak juga
dilakukan menerima dan diterima di
tempat kerja.
f.
Kontrak P-PS digunakan
unntuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
g. Kontrak juga untuk
menggugat pihak yang melanggar pihak yang melanggar kontrak yang disepakati.
4.
Batas
tanggung jawab dalam keperawatan
a.
Menjalankan pesanan
dokter
b Meenurut Beeker (Dalam
Koizer, Erb 1990) empat hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi
mereka secara hukum :
1)
Tanyakan pesanan yang
ditanyakan pasien
2)
Tanyakan setiap pesanan
setiap kondisi pasien berubah
3)
Tanyakan dan catat
pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
4)
Tanyakan pesanan (Standing Order).
c.
Melaksanakan intervasi
keperawatan mandiri atau yang di delegasi.
Dalam
melaksanakan interasi keperawatan, perawat memperhatikan beberapa prekausi :
1)
Ketahi pembagian tugas
(Job Deskription)
2)
Ikuti kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan di tempat kerja.
3)
Selalu identifikasi pasien,
terutama sebelum melaksanakan intervensi utama
4)
Pastiakan bahwa obat yang
benar diberikan dengan dosis, rute,waktu, dan pasien yang benar.
5)
Lakukan setiap prosedur
secara tepat
6)
Catat semua pengkajian
dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat
7)
Jalin dan pertahankan hubungan
saling percaya yang baik (rapport)
dengan pasien
8)
Pertahankan kompetisi
praktik keperawatan
9)
Mengetahui kekuatan dan
kelemahan perawat.
10)
Sewaktu mendelegasikantnggung jawab
keperawatan, pastiakan bahwa orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa
yang harus dikerjakan dan orang tersebut memeiliki pegetahuan dan keterampilan
yang di butuhkan
11)
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh
setiap tugas yang dilaksanakan.
5.
Berbagai
aspak legal dalam keperawatan
Fungsi
hokum dalam praktik keperawatan
a. Hukum memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b.
Membedakan tanggung
jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain.
c.
Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d. Membantu dalam
mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat
memiliki akuntabilitasi di bawah hokum (Kozier,Erb).
6.
Perlindungan
legal dalam perawat
Untuk
menjalankan praktiknya secara hokum perawat harus dilindungi dari tuntutan
malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh :
a. UU di AS yang bernama
Good Samaritan Acts yang memberikan perlindungan tenaga kesehatan dalam
memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
b. Di kanada terdapat UU
lalu lintas yang memperbolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap
situasi kecealakaan yang bernama Traffic
Acrt.
c.
Di Indonesia UU
kesehatan No.23 tahun 1992.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik dan profesional, seorang perawat harus dapat bekerja sama dengan
pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang
baik pada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Pasien/klien adalah fokus dari upaya asuhan keperawatan yang diberikan oleh
perawat, sebagai salah satu komponen tenaga kesehatan. Dasar hubungan perawat
dengan pasien adalah hubbungan yang saling menguntungkan (mutual humanity).
Perawat mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan asuhan keperawatan
seoptimal mungkin dengan pendekatan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai dengan
kebutuhan pasien.
Sebagai anggota profesi
keperawatan, perawat harus dapat bekerja sama dengan teman sesama perawat demi
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan terhadap pasien atau klien
Seorang perawat yang telah menyelesaikan pendididkan, baik
tingkat akademi maupun sarjana, memerluakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan
kemampuanya baik di bidang pengetahuan, keterampilan, maupun profesionalisme.
Kode
etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman
prilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan . Aturan yang berlaku
untuk seorang perrawat Indonesia, dimana seorang perawat harus selalu berpegang
teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar