Sabtu, 30 November 2013

POLA HUBUNGAN KERJA PERAWAT DALAM PRAKTIK PROFESIONAL

Dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, seorang perawat harus
dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugasnya untuk   memberikan pelayanan yang baik pada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Berikut adalah pola hubungan kerja perawat ,yaitu :
2.1.   Hubungan Kerja Perawat dengan Pasien/Klien
Pasien/klien adalah fokus dari upaya asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat, sebagai salah satu komponen tenaga kesehatan. Dasar hubungan perawat dengan pasien adalah hubbungan yang saling menguntungkan (mutual humanity). Perawat mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan asuhan keperawatan seoptimal mungkin dengan pendekatan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai dengan kebutuhan pasien.
Hubungan yang baik antara perawat dengan pasien/klien akan terjadi bila :
1.      Terdapat rsaa saling percaya antara perawat dengan pasien
2.   Perawat benar-benar memahami tentang hak-hak pasien dan harus melindungi hak tersebut, salah satunya adalah hak untuk menjaga privasi pasien/klien
3.  Perawat harus sensitif terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada peribadi passien yang disebabkan penyakit yang dideritanya, antara lain kelemahan fisik dan ketidak berdayaan dalam menentukan sikap atau pilihan sehingga tidak dapat menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik.
4.   Perawat harus memahami keberadaan pasien/klien sehingga dapat bersikap sabar dan tetap memperhatikan pertimbangan etis dan moral
5.      Dapat bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas segala resiko yang mungkin timbul selama pasien dalam perawatannya
6.    Perawat sedapat mungkin berusaha untuk menghindari konflik antara nilai-nilai pribadinya dengan nilai-nilai peribadi pasien/klien dengan cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga, dan teman sejawat serta dokter untuk kepentingan pasiennya.

Contoh kasus :
Tn dan Ny Harun Al Rasyid yang berusia 65 dan 60 tahun, pada hari minggu pergi mengunjungi anaknya dengan mobil pribadi. Mobil tersebut dikemudikan sendiri oleh istrinya yang berusia 60 tahun. Ditengah perjalanan, mobil tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Tn Harun Al Rasyid meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit; sedangkan Ny Harun tidak sadarkan diri. Setelah 2 hari dirawat, Ny Harun baru sadarkan diri dan bertanya kepada perawat yang bertugas tentang keberadaan suaminya. Bila perawat berterus terang mengatakan bahwa suaminya telah meninggal, maka ia khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan Ny Harun karena, secara klinis, keadaan fisik atau mental Ny Harun massih sangat lemah. Bila perawat tidak mengatakan yang sebenarnya, hal ini berarti perawat tidak jujur atau berbohong.
Hal-hal seperti itu sangatlah dilematis bagi perawat. Di satu sisi perawat harus berkata jujur, disisi lain perawat dituntut untuk menjadi pembela bagi hak-hak Ny Harun yang masih lemah kondisi fisik maupun mentalnya. Dalam hal ini kejujuran perawat dapat berakibat fatal bagi diri Ny Harun.
Disini terlihat bahwa perawat tersebut mengalami konflik nilai. Haruskah perawat tersebut mengatakan secara jujur ataukah ia harus berbohong. Perawat harus berkata secara bijaksana kesehatan Ny Harun lebih penting untuk dipertahankan. Perawat juga harus dapat mempertahankan pendapatnya, baik terhadap keluarga pasien, petugas lain, maupun teman sejawat.

Cara Pemecahan Masalah
Kita sebagai perawat harus bisa mempertahankan ke stabilan kondisi fisik maupun mentalnya Ny Harun dengan cara untuk tidak memberi tahukan dahulu keadaaan suaminya yang telah meninggal. Karena apabila kita membari tahu keadaan suaminya pada saat Ny harun dalam keadaan seperti itu, maka yang di takutkan oleh perawat adalah kondisi fisiknya akan lebih buruk lagi, maka dari itu perawat harus bisa memotivasi Ny harun dan memberikan perawatan yang optimal untuk memenuhi hak Ny Harun untuk mendapatkan kesembuhan. Setelah kondisi Ny Harun baik fisik maupun mentalnya sudah membaik dan memungkinkan untuk diberitahukan bahwa suaminya telah meninggal dalam kecelakaan tersebut, maka perawat harus memberi tahukan hal yang sebenarnya kepada Ny Harun dengan cara seminimal mungkin membuat Ny Harun tidak larut dalam kesedihan dan membuat Ny Harun lebih tegar untuk bisa menerima ini semua.

2.2.   Hubungan Kerja Perawat dengan Perawat
Sebagai anggota profesi keperawatan, perawat harus dapat bekerja sama dengan teman sesama perawat demi meningkatkan mutu pelayanan keperawatan terhadap pasien atau klien. perawat, dalam menjalankan tugasnya, harus dapat membina hubungan baik dengan semua perawat yang ada di lingkungan kerjanya. Dalam membina hubungan tersebut sesama perawat harus terdapat rasa saling menghargai dan tenggang rasa yang tinggi agar tidak terjebak dalam sikap saling curiga dan benci.
Tunjukan selalu sikap memupuk rasa persaudaraan dengan silih asuh, silih asih, dan silih asah.
1.      Silih asuh
dimaksudkan bahwa sesama perawat dapat saling membimbing, menasehati, menghormati dan meningingatkan bila sejawat melakukan kesalahan atau kekeliruan, sehingga terbina hubungan kerja yang serasi.
2.      Silih Asih
dimaksudkan bahwa setiap perawat dalam menjalankan tugasnya dapat saling menghargai satu sama lain, saling kasih mengkasihi, sebagai sesama anggota profesi, saling bertenggang rasa, dan bertoeransi yang tinggi sehingga tidak berpengaruh oleh hasutan yang dapat membuat sikap saling curiga dan benci.
3.      Silih Asah
dimaksudkan bahwa perawat yang merasa lebih pandai atau tahu dalam ilmu pengetahuan, dapat membagi ilmu yang dimilikinya kepada rekan sesama perawat tanpa pamrih.

Contoh kasus :
Paulina, A.M.K., seorang perawat lulusan salah satu akademi keperawatan, baru saja bertugas di salah satu rumah sakit disuatu kabupaten (RS type C). Di Rumah sakit tersebut, tenaganya sangat terbatas. Pada umumnya, tenaga yang ada adalah lulusan sekolah perawat (SPK) sedangkan lulusan AKPER hanya 2 orang. Kepala bidang keperawatan dijabat oleh lulusan SPK yang sudah 20 tahun bertugas disana.
Kedatangan paulina cukup membuat para perawat kurang menyenanginya karena paulina sering di panggil oleh direktur untuk berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan mutu assuhan keperawatan di rumahsakit tersebut.
Dalam membina hubungan antara perawat yang ada, baik dengan lulusan SPK maupun lulusan AKPER perlu adanya sikap saling menghargai dan saling toleransi sehingga paulina dapat mengadakan pendekatan yang baik kepada kepala bidang keperawatan dan juga perawat-perawat lain yang ada.
Begitu pula kepala bidang keperawatan, yang dalam hal ini menjabat sebagai manager utama bidang keperawatan, harus dapat menunjukan sikap yang bijaksana walaupun terdapan kesenjangan dari segi pendidikan. Namun, pengalaman 20 tahun yang ia miliki cukup membuatnya lebih matang sebagai seorang manager. Ia tidak perlu merasa tersaingi ataupun merasakan adanya ancaman terhadap jabatannya.
Dengan demikian, hubungan yang baik dan rasa saling menghargai dan menghormati antar perawat akan dapat terbina.

2.3.   Hubungan Kerja Perawat dengan Profesi Lain yang Saling Berhubungan
Dalam melaksanakan tugasnya, perawat tidak dapat bekerja tanpa berkolaburasi dengan profesi lain. Profesi lain tersebut diantaranya adalah dokter, ahli gizi, tenaga labolatorium, tenaga roentgen dan sebagainya. Setiap tenga profesi tersebut mempunyai tanggung jawab terhadap kesehatan pasien, hanya pendekatanya saja yang berbeda disesuaikan dengan profesinya masing-masing.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap profesi dituntut untuk mempertahankan kode etik masing-masing profesi tergantung dari ketaatan nyadalam menjalankan dan mempertahankan kode etik profesinya. Bila setiap profesi telah dapat saling menghargai, maka hubungan kerja sama akan dapat terjalin dengan baik, walaupun pada pelaksanaannya sering juga terjadi konflik-konflik etis.

Contoh kasus :
Perawat Ranti,S.Kp. adalah lulusan  Fakultas Ilmu Keperawatan yang nertugas di ruang ICU rumah sakit tipe B. Dalam menjalankan tugasnya, Ranti sangat berdisiplin dan teliti terhadap pelaksanaan asuhan keperawtan pasien. Oleh karena itulah, Ranti sangat dipercaya oleh dokter jaga yang bernama dr.Alex.
Ranti bertugas dengan waktu yang bersamaan dengan dr. Alax, Ranti sering mendapat pesan bahwa dr.Alex tidak dapat hadir dan diberi petunjuk atau protokol bila terjadi perubahan padakondisi pasienya dan Ranti diwajibkan melapor melalui telepon atau ponselnya.
Dalam hal ini, sebenarnya Ranti dan dr.Alex mempunyai tanggung jawab yang berbeda baik dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawab terhadap pasien. Walaupun Ranti dapat menjalankan tugasnya dengan baik, akan tetapi, terjadi konflik-konflik dalam nilai-nilai pribadianya, apakah ia perlu menjelaskan pada dr.Alex bahwa tanggung jawab tgas mereka berbeda, dan tidak dapat dilimpahkan begitu saja padanya tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan atau apakah ia perlu melaporkan kepada pihak rumah sakit bahwa dr.Alex sering tidak hadir dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter jaga.
Hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar hubungan kerja perawat dan dokter tersebut dapat tetap terjalin dengan baik dan dapat berperan sesuaian dengan profesinya masing-masing.

2.4.   Hubungan Kerja Perawat dengan Institusi Tempat Perawat Bekerja
Seorang perawat yang telah menyelesaikan pendididkan, baik tingkat akademi maupun sarjana, memerluakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan kemampuanya baik di bidang pengetahuan, keterampilan, maupun profesionalisme.
Memperoleh pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan kemampuan standar yang telah digariskan oleh pendidikan yang telah diikutinya sangatlah sullit karena besarnya persaingan antara jumlah tenaga yang ada dengan sedikitnya jumlah lahan tempat bekerja. Oleh karena itu, banyak yang beranggapan bahwa yang penting bekerja dulu, sedangkan msalah penempatan kerja sesuai atau tidak, akan dipikrkan kemudian.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap motivasi untuk bekerja. Bila pekerjaan yang diberikan sesuai dengadapat ten keinginan dan kemampuan, maka motivasi kerja akan meningkat, tetapi bila pekerjaan yang didapatkan tidak sesuai dengan keinginan dan cita-cita, maka akan terjadi penurunan motivasi kerja yang menjurus terjadinya konflik antara nilai-nilai sebagai perawat dengan kebijakan instuisi tempat bekerja.
Bila terjadi penumpukan konflik nilai dalam pelaksanaan pekerjaanya setiap hari lambat laun akan terjadi:
1.  Buruknya komunikasi antar perawat sebagai pekerja dengan institusi selaku pemberi kebijakan
2.  Tumbuhnya sifat masa bodoh terhadap tugas yang merupakan tanggung jawabnya
3.   Menurunya kinerja.

Agar dapat terbina hubungan kerja yang baik antara perawat dengan intuisi tempat bekerja, perlu di perhatikan hal-hal dibawah ini :
1.   Perlu ditamnamkan dalam diri perawat bahwa bekerja itu tidak sekedar mancari uang, tapi juga perlu hati yang ikhlas
2.   Bekerja juga merupakan ibadah, yang berarti bahwa hasil yang diperoleh dari pekerjaanyang dilakaukan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab akan dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batin
3.    Tidak semua keinginan individu perawat akan pekerjaan dan tugas nya dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan nilai-nilai yang ia miliki
4.      Upayakan untuk memperkecil terjadinya konflik dalam melaksanakan tugas keperawatan dengan menyasuaikan situasi dan kondisi tempat bekerja.
5.   Menjalain kerjasama dengan baik dan dapat memberiksn kepercayaan kepada pemberi kebijakan bahwa tugas dan tanggung jawab keperawatan selalu mengalami perubahan sesuai IPTEK.


BAB III
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

Kode etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman prilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan .
Aturan yang berlaku untuk seorang perrawat Indonesia, dimana seorang perawat harus selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan Indonesia :
3.1.   Perawat dan Klien
1.    Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai hak-hak dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh perkembangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan social
2.    Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara  suasanan lingkungan yang menghormat nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien
3.   Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4.   Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang  berwenang sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

3.2.   Perawat dan Praktik
1.      Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar  terus menerus
2.  Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4.      Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku professional.

3.3.   Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

3.4.   Perawat dan Teman Sejawat
1.      Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesame perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseeluruhan
2.  Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga keseehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

3.5.   Perawat dan Profesi
1.  Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam pelayanan kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2.      Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengeembangan profesi keperawatan
3.    Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

3.6.   Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsure profesi, dalam baik dalam profesi keperrawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan
2.    Merupakan standar untuk meengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya
3.    Mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugas nya diperlakukan tidak adil oleh institusi masyarakat
4.      Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorentiasi pada sikap professional keperwatan
5.  Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap prfesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.

3.7.   Aspek Legal
1.      Pengertian legal
Legal adalah sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
2.      Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk :
a.    Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum
b.      Melindungi perawat.

3.      Perjanjian atau kontak dalam perwalian
     Kontrak mengandung artiikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dalam konteks hokum, kontrak sering disebut dengan perikatann atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan oaring yang lain.
     Hukum perikatan di atur dalam  UU hokum perdata pasal 1239 “Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan ketentuan umum yang termasuk dalam bab inidan bab yang lalu.”Lebih lanjut menerut ketentuan pasal 234 KUHPdt, setiap perikatan adalh untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang berbuat perjanjian (Consencius).
b.      Ada kecakapan terhadap pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
c.     Ada sesuatu hal tertentu (a certain subject matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (legal cause) (Muhammad 1990).
d.      Kontrak perawat- pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
e.       Kontrak juga dilakukan  menerima dan diterima di tempat kerja.
f.       Kontrak P-PS digunakan unntuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
g.    Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar pihak yang melanggar kontrak yang disepakati.

4.      Batas tanggung jawab dalam keperawatan
a.       Menjalankan pesanan dokter
   Meenurut Beeker (Dalam Koizer, Erb 1990) empat hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
1)      Tanyakan pesanan yang ditanyakan pasien
2)      Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3)      Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
4)      Tanyakan pesanan (Standing Order).
c.       Melaksanakan intervasi keperawatan mandiri atau yang di delegasi.
Dalam melaksanakan interasi keperawatan, perawat memperhatikan beberapa prekausi :
1)      Ketahi pembagian tugas (Job Deskription)
2)      Ikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan di tempat kerja.
3)      Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama
4)      Pastiakan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, rute,waktu, dan pasien yang benar.
5)      Lakukan setiap prosedur secara tepat
6)      Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat
7)      Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik (rapport) dengan pasien
8)      Pertahankan kompetisi praktik keperawatan
9)      Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
10)  Sewaktu mendelegasikantnggung jawab keperawatan, pastiakan bahwa orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan orang tersebut memeiliki pegetahuan dan keterampilan yang di butuhkan
11)   Selalu waspada saat melakukan intervensi  keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.

5.      Berbagai aspak legal dalam keperawatan
Fungsi hokum dalam praktik keperawatan
a.    Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b.      Membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain.
c.       Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d.    Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitasi di bawah hokum (Kozier,Erb).

6.      Perlindungan legal dalam perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hokum perawat harus dilindungi dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh :
a.  UU di AS yang bernama Good Samaritan Acts yang memberikan perlindungan tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
b.  Di kanada terdapat UU lalu lintas yang memperbolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecealakaan  yang bernama Traffic Acrt.
c.       Di Indonesia UU kesehatan No.23 tahun 1992.



BAB IV
PENUTUP
4.1.   Kesimpulan
Dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, seorang perawat harus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang baik pada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. Pasien/klien adalah fokus dari upaya asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat, sebagai salah satu komponen tenaga kesehatan. Dasar hubungan perawat dengan pasien adalah hubbungan yang saling menguntungkan (mutual humanity). Perawat mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan asuhan keperawatan seoptimal mungkin dengan pendekatan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sebagai anggota profesi keperawatan, perawat harus dapat bekerja sama dengan teman sesama perawat demi meningkatkan mutu pelayanan keperawatan terhadap pasien atau klien Seorang perawat yang telah menyelesaikan pendididkan, baik tingkat akademi maupun sarjana, memerluakan suatu pekerjaan yang sesuai dengan kemampuanya baik di bidang pengetahuan, keterampilan, maupun profesionalisme.
Kode etik adalah pernyataan standar professional yang digunakan sebagai pedoman prilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan . Aturan yang berlaku untuk seorang perrawat Indonesia, dimana seorang perawat harus selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar