Rabu, 20 Maret 2013

KECENDERUNGAN DAN ISU ETIK KEPERAWATAN RETROSPEKTIF DAN PROSPEKTIF


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi, yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari  masyarakat telah diterima oleh profesi.

Tujuan etika keperawatan  menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja permasalahan dasar etika keperawatan ?
2.      Apa saja permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini ?
3.      Bagaimana penerapan tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktek keperawatan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika keperawatan.
2.      Tujuan Khusus
a.       Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan dasar etika keperawatan.
b.      Untuk mengetahui permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini.
c.       Untuk mengetahui tentang penerapan tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktek keperawatan.

D.    Metode Penulisan 
Metode dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode studi pustaka dan diskusi kelompok.


E.     Sistematika Penulisan
Pertama, pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan).
Kedua, pembahasan (materi atau isi makalah).
Ketiga, penutup (kesimpulan dan saran).


  
Kecenderungan dan Isu Etik Keperawatan Retrospektif dan Prospektif

1.      Studi Case Control (Retrospektif)
Pengertian studi retrospektif adalah meneliti ke belakang dengan menggunakan data sekunder untuk melihat apakah ada hubungan atau tidak antara penyakit dan factor resiko yang terdapat pada orang yang sakit.
2.      Studi Cohort (Prospektif)
Pengertian studi prospektif adalah meneliti apakah orang yang sehat tetapi memiliki resiko atau paparan positif akan menderita sakit atau tidak pada waktu mendatang. Dengan kata lain, ingin melihat dan membuktikan ada atau tidaknya hubungan atau asosiasi antara factor resiko dan penyakit.

A.    Permasalahan Dasar Etika Keperawatan
Bandman (1990) secara umum menjelaskan bahwa permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri dari lima jenis, yaitu :
1.      Kuantitas Melawan Kuantitas Hidup
Contoh Masalahnya : seorang ibu minta perawat untuk melepas semua selang yang dipasang pada anaknya yang berusia 14 tahun, yang telah koma selama 8 hari. Dalam keadaan seperti ini, perawat menghadapi permasalahan tentang posisi apakah yang dimilikinya dalam menentukan keputusan secara moral. Sebenarnya perawat berada pada posisi permasalahan kuantitas melawan kuantitas hidup, karena keluarga pasien menanyakan apakah selang-selang yang dipasang hampir pada semua bagian tubuh dapat mempertahankan pasien untuk tetap hidup.
2.      Kebebasan Melawan Penanganan dan pencegahan Bahaya.
Contoh masalahnya : seorang pasien berusia lanjut yang menolak untuk mengenakan sabuk pengaman sewaktu berjalan. Ia ingin berjalan dengan bebas. Pada situasi ini, perawat pada permasalahan upaya menjaga keselamatan pasien yang bertentangan dengan kebebasan pasien.
3.      Berkata secara jujur melawan berkata bohong
Contoh masalahnya : seorang perawat yang mendapati teman kerjanya menggunakan narkotika. Dalam posisi ini, perawat tersebut berada pada masalah apakah ia akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam, karena diancam akan dibuka rahasia yang dimilikinya bila melaporkan hal tersebut pada orang lain.
4.      Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan dengan falsafah  agama, politik, ekonomi dan ideologi
Contoh masalahnya : seorang pasien yang memilih penghapusan dosa daripada berobat kedokter.
5.      Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah dan coba-coba
Contoh masalahnya : di Irian Jaya, sebagian masyarakat melakukan tindakan untuk mengatasi nyeri dengan daun-daun yang sifatnya gatal. Mereka percaya bahwa pada daun tersebut terdapat miang yang dapat melekat dan menghilangkan rasa nyeri bila dipukul-pukulkan dibagian tubuh yang sakit.


B.     Permasalahan Etika dalam Praktek Keperawatan Saat Ini
1)      Malpraktek
Balck’s law dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai ” kesalahan profesional atau kurangnya keterampilan tidak masuk akal "kegagalan atau satu layanan render profesional untuk melatih bahwa tingkat keterampilan dan pembelajaran umum diterapkan dalam semua keadaan masyarakat oleh anggota terkemuka rata bijaksana profesi dengan hasil dari cedera, kerugian atau kerusakan kepada penerima layanan tersebut atau mereka yang berhak untuk bergantung pada mereka ".
Bila dilihat dari definisi diatas maka malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek dapat dilakukan oleh profesi apa saja, tidak hanya dokter, perawat. Profesional perbankan dan akutansi adalah beberapa profesi yang dapat melakukan malpraktek.

2)      Neglience (Kelalaian)
Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian.

Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005).

Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.

Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994).

Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.

a.       Jenis-jenis kelalaian
Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005), sebagai berikut:
1.      Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang menlanggar hukum atau tidak tepat/layak.
Misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat
2.      Misfeasance : yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat.
Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur
3.      Nonfeasance : Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya.
Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.

Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu:
1.      Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
2.      Dereliction of the duty atau penyimpanagan kewajiban.
3.      Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4.      Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”.  

b.      Dampak Kelalaian
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).

Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,  dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).

3)      Liability (Liabilitas)
Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan kriminal  kecerobohan dan kelalaian.

Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.

C.    Penerapan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
1.      Tanggung Jawab
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
a)      Tanggung jawab perawat terhadap masyarakat kelurga dan penderita
1)      Perawat dalam rangka pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk orang seorang, keluarga dan masyarakat.
2)      Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya dalam bidang perawat senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghomati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga atau penderita, keluarganya dan masyarakat.

b)      Tanggung jawab perawat tehadap tugas
1)      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disetai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan orang seorang atau penderita, keluarga dan masyarakat.
2)      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
3)      Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan ketermpilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4)      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
5)      Perawat senantiasa mengutamakan perlindunagan-perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan, serta dengan matang mempetimbangkan kemampuan jika menerima dan mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan perawatan. 

c)      Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesional kesehatan lain
1)      Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dengan tenaga kesehatan lainnya baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2)      Perawat senantiasa menyebar luaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamanya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalamanya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi bidang perawatan.

d)     Tanggung jawab perawat terhadap profesi perawatan
1)      Perawat selalu berusaha meningkatkan pengetahuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-bersama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,keterapilan dan pengalam yang bermanfaat bagi pengembangan perawatan.
2)      Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan menunjukkan peri/tingka laku dan sifat-sifat pribadi yang tinggi.
3)      Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelanyanan perawat an serta menerapkanya dalam kegiatan-kegiatan pelayanan danpendidikan perawatan.
4)      Perawatan secara bersama-sama  membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.

e)      Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah,banggsa dan tanah air
1)      Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang di gariskan oleh perintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
2)      Perawat senantiasa berperan secara  aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.

2.      Tanggung Gugat
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi apabila seeorang melakukan kesalahan /kelalaian dalam melaksanakan tanggung jawab tidak sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah ditetapkan.
Peran tinggi perawat dalam pelayanan kesehatan ada tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelayanan yang dilakukan , yaitu :
a)      Perawat bertanggung jawab dan tanggung gugat terhadap setiap tindakan dan pengambilan keputusan keperawatan
b)      Perawat mempertahankan kompetensinya dalam melaksanakan pelayanan keperawatan .
c)      Perawat melatih diri dalam menetapkan informasi dan menggunakan kompetensi individunya serta kualifikasi kriteria untuk menerima konsultasi tanggung jawab dan memberikan delegasi tindakan keperawatan kepada tenaga lain.
d)     Perawat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang terkait dengan pengembangan ketentuan dari profesi keperawatan
e)      Perawat berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan stndar profesi.

Masalah masalah yang timbul dalam praktik keperawatan terkait dengan tanggung jawab dan tanggung gugat. isu bioetis,yang terkait dengan praktik keperawatan yang berhubungan sesama perawat dan profesi lain .isu etis ini muncul hampir terjadi disemua bidang keperawatan

Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
a.       Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan ?
b.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat ?
c.       Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya ?


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

a.       Permasalahan etika keperawatan pada dasarnya terdiri dari lima jenis, yaitu :
1.      Kuantitas Melawan Kuantitas Hidup
2.      Kebebasan Melawan Penanganan dan pencegahan Bahaya.
3.      Berkata secara jujur melawan berkata bohong
4.      Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan dengan falsafah  agama, politik, ekonomi dan ideologi
5.      Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah dan coba-coba

b.      Permasalahan Etika dalam Praktek Keperawatan Saat Ini
1.      Malpraktek
2.      Neglience
3.      Liability

c.       Penerapan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
Tanggung gugat yaitu sebagai konsekuensi apabila seeorang melakukan kesalahan /kelalaian dalam melaksanakan tanggung jawab tidak sesuai dengan aturan aturan dalam perundang undangan yang telah ditetapkan.
  


DAFTAR PUSTAKA

Amir & Hanafiah, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi ketiga: Jakarta: EGC.
Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.
Sampurno, B. (2005). Malpraktek dalam pelayanan kedokteran. Materi seminar tidak diterbitkan.
Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing. 2ndEd. Philadelphia. FA Davis.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar