KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “ HAM “
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun
kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang
bersifat membangun guna perbaikan laporan kerja praktek ini lebih lanjut, akan
kami terima dengan senang hati.
Akhirnya, tiada
gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini kami telah mencurahkan semua kemampuan, namun kami
sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna
dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena
itu kami sebagai penyusun sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun
dari berbagai dari pihak.
Tangerang, 14 September 2012
Tim penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Azasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Azasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar H
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Hak Azasi Manusia (HAM)
2. Penjelasan
Hak Azasi Manusia (HAM) pada tataran Global
3. Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
4. Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)
C.
Tujuan Penulisan
a. Tujuan
Umum
Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
b. Tujuan
Khusus
Untuk
mengetahui tentang penjabaran HAM, baik pada tataran dunia dan di Indonesia.
D.
Metode Penulisan
Metode
dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode studi pustaka dan diskusi
kelompok.
E.
Sistematika Penulisan
Pertama,
pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode
penulisan, dan sistematika penulisan).
Kedua,
pembahasan (materi atau isi makalah).
Ketiga,
penutup (kesimpulan dan saran).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM (Hak Azasi Manusia)
HAM
berdasarkan arti setiap katanya. Kata ‘hak’ diartikan“kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,aturan, dan sebagainya).”
Kata ‘asasi’ diartikan “bersifat dasar atau pokok.” Kata‘manusia’ diartikan
“makhluk yang berakal budi.” Jadi, ‘hak asasi manusia’ adalah“kekuasaan dasar
manusia (makhluk yang berakal budi) untuk berbuat sesuatu, yang ditentukan
secara yuridis.
HAM
/ Hak Azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Menurut John Locke HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Azasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak azasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Azasi Manusia Dunia :
1. Hak Azasi Pribadi / Personal Right
a. Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak Azasi Politik / Political
Right
a. Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak Azasi Hukum / Legal Equality
Right
a. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
a. Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Azasi Peradilan / Procedural
Rights
a. Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak Azasi Sosial Budaya / Social
Culture Right
a. Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b. Hak
mendapatkan pengajaran
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ruang lingkup HAM meliputi :
1. Hak
pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
2. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
4. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Azasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
B.
Hak Azasi Manusia (HAM) pada Tataran Global
Sebelum
konsep HAM diretifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
a.
Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi
dasar : hak azasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
azasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM
menurut konsep sosialis
1) Hak
azasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
azasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3) Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.
HAM
menurut konsep PBB
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1. Hak
untuk hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4. Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5. Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
7. Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8. Hak
untuk bebas memeluk agama
9. Hak
untuk mendapat pekerjaan
10. Hak
untuk berdagang
11. Hak
untuk mendapatkan pendidikan
12. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13. Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
C.
Hak Azasi Manusia di Dunia
v Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Pernyataan
Umum HAM adalah pernyataan yang bersifat anjuran yang terdiri dari tiga puluh
pasal. Disusun oleh the Commission on Human Rights (Komisi Hak Asasi Manusia) dengan Peter John
Humphreys (Kanada). Sebagai ketua dan anggota-anggota Eleanor Roosevelt
(Amerika Serikat), René Cassin (Perancis), J. C. Chang (Tiongkok).
Pernyataan
umum HAM diratifikasi pada tanggal 10 Desember 1948 di Istana Chaillotdi Paris,
Perancis. Ratifikasi PUHAM disetujui oleh 48 negara, dengan delapannegara yang
tidak bersuara dan tanpa negara yang menolak.
Lima
HAM pokok yang dituangkan dalam PUHAM adalah:
1. Hak
untuk keselamatan, kebebasan dan keamanan.
2. Hak
untuk mendapat pendidikan
3. Hak
untuk hidup bebas dari penyiksaan atau keadaan yang kejam atau tidak manusiawi
4. Hak
untuk mengikuti semua acara dan arisan kebudayaan
5. Hak
untuk memiliki kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
Selain
lima HAM itu, dituangkan pula hak untuk dianggap tidak bersalah sehingga
terbukti bersalah (presumed innocent until proven guilty) dalam pengadilan
pidana :
1. Hak
untuk bebas memilih tempat tinggal,
2. Hak
untuk berkewarganegaraan,
3. Hak
untuk bebas dari diskriminasi
Secara
yuridis PUHAM sudah diakui sebagai salah satu dasar hukum Indonesia. Menurut UU
HAM :
“Menimbang...
d. bahwa
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung
jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
Universitas tentangHak Asasi Manusia (Pen: PUHAM) yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrument yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia.
D.
Hak Azasi Manusia di Indonesia
Hak Azasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Azasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak azasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak azasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak azasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang –
Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak azasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü Hak azasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü Hak azasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü Hak azasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
ü Hak azasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
ü Hak azasi
sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü Hak azasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Azasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
E.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional
2. Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak azasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak azasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
5. Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
F.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7. Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya
8. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar