Minggu, 01 Desember 2013

HAM (HAK AZAZI MANUSIA)

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “ HAM “
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan laporan kerja praktek ini lebih lanjut, akan kami terima dengan senang hati.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini kami  telah mencurahkan semua kemampuan, namun kami sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan kami. Oleh karena itu kami sebagai penyusun sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai dari pihak.




Tangerang, 14 September 2012

Tim penulis





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Azasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Azasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar H
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hak Azasi Manusia (HAM)
2.      Penjelasan Hak Azasi Manusia (HAM) pada tataran Global
3.      Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
4.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)

C.    Tujuan Penulisan
a.       Tujuan Umum
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
b.      Tujuan Khusus
Untuk mengetahui tentang penjabaran HAM, baik pada tataran dunia dan di Indonesia.

D.    Metode Penulisan
Metode dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode studi pustaka dan diskusi kelompok.

E.     Sistematika Penulisan
Pertama, pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan).
Kedua, pembahasan (materi atau isi makalah).
Ketiga, penutup (kesimpulan dan saran).




 BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian HAM (Hak Azasi Manusia)
HAM berdasarkan arti setiap katanya. Kata ‘hak’ diartikan“kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,aturan, dan sebagainya).” Kata ‘asasi’ diartikan “bersifat dasar atau pokok.” Kata‘manusia’ diartikan “makhluk yang berakal budi.” Jadi, ‘hak asasi manusia’ adalah“kekuasaan dasar manusia (makhluk yang berakal budi) untuk berbuat sesuatu, yang ditentukan secara yuridis.
HAM / Hak Azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Azasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak azasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. 

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Azasi Manusia Dunia :
1. Hak Azasi Pribadi / Personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak Azasi Politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak Azasi Hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Azasi Peradilan / Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak Azasi Sosial Budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Ruang lingkup HAM meliputi :
1.      Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Azasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

B.     Hak Azasi Manusia (HAM) pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diretifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
a.      Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1)      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)      Filosofi dasar : hak azasi tertanam pada diri individu manusia.
4)      Hak azasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b.      HAM menurut konsep sosialis
1)      Hak azasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)      Hak azasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1)      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala   keluarga
3)      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.      HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1.      Hak untuk hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5.      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8.      Hak untuk bebas memeluk agama
9.      Hak untuk mendapat pekerjaan
10.  Hak untuk berdagang
11.  Hak untuk mendapatkan pendidikan
12.  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13.  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 

C.    Hak Azasi Manusia di Dunia 
v  Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Pernyataan Umum HAM adalah pernyataan yang bersifat anjuran yang terdiri dari tiga puluh pasal. Disusun oleh the Commission on Human Rights  (Komisi Hak Asasi Manusia) dengan Peter John Humphreys (Kanada). Sebagai ketua dan anggota-anggota Eleanor Roosevelt (Amerika Serikat), René Cassin (Perancis), J. C. Chang (Tiongkok).
Pernyataan umum HAM diratifikasi pada tanggal 10 Desember 1948 di Istana Chaillotdi Paris, Perancis. Ratifikasi PUHAM disetujui oleh 48 negara, dengan delapannegara yang tidak bersuara dan tanpa negara yang menolak.
Lima HAM pokok yang dituangkan dalam PUHAM adalah:
1.      Hak untuk keselamatan, kebebasan dan keamanan.
2.      Hak untuk mendapat pendidikan
3.      Hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau keadaan yang kejam atau tidak manusiawi
4.      Hak untuk mengikuti semua acara dan arisan kebudayaan
5.      Hak untuk memiliki kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.

Selain lima HAM itu, dituangkan pula hak untuk dianggap tidak bersalah sehingga terbukti bersalah (presumed innocent until proven guilty) dalam pengadilan pidana :
1.      Hak untuk bebas memilih tempat tinggal,
2.      Hak untuk berkewarganegaraan,
3.      Hak untuk bebas dari diskriminasi

Secara yuridis PUHAM sudah diakui sebagai salah satu dasar hukum Indonesia. Menurut UU HAM :
“Menimbang...
d.      bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentangHak Asasi Manusia (Pen: PUHAM) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrument yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

D.    Hak Azasi Manusia di Indonesia
Hak Azasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Azasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak azasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak azasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak azasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü  Undang – Undang Dasar 1945
ü  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak azasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü  Hak azasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü  Hak azasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü  Hak azasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
ü  Hak azasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
ü  Hak azasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü  Hak azasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Azasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

E.     Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak azasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak azasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

F.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar