A. NAPZA
Ø Narkoba dalam Pandangan Islam
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan
zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi.
·
Narkotika
Adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
·
Psikotropika
Adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk
mengobati gangguan jiwa.
·
Bahan Adiktif
Adalah zat atau bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan. (UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika).
Dalam istilah para ulama,
narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot
(pembuat mati rasa).
Ø Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
* Menekan
atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas
fungsional tubuh.
* Dapat
membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa
bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
*
Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan
bersemangat) dan kesadaran.
* Obat ini
dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan,
mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
* Dapat
mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran
sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan
pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya
fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa,
akal, kehormatan dan harta.”
Ø Khomar (Minuman Keras)
Termasuk
salah satu minuman haram dan tercela dalam agama islam untuk diminum. Penilaian
cela tersebut didasarkan kepada bahaya buruknya yang diakibatkan bagi fisik dan
mental.
Minuman keras dibedakan menjadi tiga :
·
Golongan A yaitu minuman keras yang berkadar alcohol
1% - 5%. Contohnya : bir.
·
Golongan B yaitu minuman keras yang berkadar alcohol
5% - 20%. Contohnya :
anggur/wine.
·
Golongan C yaitu minuman keras yang berkadar alcohol
20%
- 45%. Contohnya : arak, wiski, dan vodka.
v Dalil-dalil yang Mendukung Haramnya Narkoba
·
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof:
157).
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat
ini.
Di antara makna khobits adalah yang
memberikan efek negatif.
·
Kedua: Allah Ta’ala berfirman
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan
akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya
narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah
kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
·
Ketiga : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda
“Barangsiapa yang sengaja
menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam
keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan
ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan
karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa
menjadi dalil haramnya narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar